Daerah

Polisi Tangkap 14 Tersangka Pencurian Motor di Sukabumi, Ini Modusnya

×

Polisi Tangkap 14 Tersangka Pencurian Motor di Sukabumi, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Maling
Ilustrasi Maling motor. (Foto: Pos Kupang).
Ilustrasi Kasus pencurian motor. (Foto: Pos Kupang).

Kemudian untuk kasus penipuan/penggelapan, modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura meminjam dan ada juga dengan cara sewa yang nyatanya kendaraan tersebut dibawa kabur.

Baca Juga:  Iyos Somantri Pastikan Pastikan kebutuhan Korban Longsor di Cibatuhilir Sukabumi Terpenuhi

Maruly menyebutkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus. Untuk pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, kemudian untuk pelaku penipuan/penggelapan dijerat dengan pasal 372 tentang Penggelapan dan pasal 378 tentang Penipuan.

Baca Juga:  Lewat Program Ini, Ridwan Kamil: Anak-Anak Muda tidak Usah Pergi ke Kota

Sementara tersangka yang berstatus sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun. (Red)

Baca Juga:  Remaja Nakal di Sukabumi Kembali Berulah, Belasan Orang Ditangkap Polisi Gara-gara Ini
Pages ( 2 of 2 ): 1 2