Daerah

Polisi Tangkap 14 Tersangka Pencurian Motor di Sukabumi, Ini Modusnya

×

Polisi Tangkap 14 Tersangka Pencurian Motor di Sukabumi, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Maling
Ilustrasi Maling motor. (Foto: Pos Kupang).
Ilustrasi Kasus pencurian motor. (Foto: Pos Kupang).

Kemudian untuk kasus penipuan/penggelapan, modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura meminjam dan ada juga dengan cara sewa yang nyatanya kendaraan tersebut dibawa kabur.

Baca Juga:  Takziah ke Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Bey Machmudin Tegaskan Hal Ini

Maruly menyebutkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus. Untuk pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, kemudian untuk pelaku penipuan/penggelapan dijerat dengan pasal 372 tentang Penggelapan dan pasal 378 tentang Penipuan.

Baca Juga:  World Rabies Day, Bey Machmudin Tekankan Hal Ini

Sementara tersangka yang berstatus sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun. (Red)

Baca Juga:  Lahan HGU PTPN di Nyalindung Terbakar, BPBD Sukabumi Beberkan Kronologinya
Pages ( 2 of 2 ): 1 2