Daerah

Polisi Tangkap 14 Tersangka Pencurian Motor di Sukabumi, Ini Modusnya

×

Polisi Tangkap 14 Tersangka Pencurian Motor di Sukabumi, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Maling
Ilustrasi Maling motor. (Foto: Pos Kupang).
Ilustrasi Kasus pencurian motor. (Foto: Pos Kupang).

Kemudian untuk kasus penipuan/penggelapan, modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura meminjam dan ada juga dengan cara sewa yang nyatanya kendaraan tersebut dibawa kabur.

Baca Juga:  Demi Bisa Berenang Gratis, Anak-anak di Kabupaten Sukabumi Rela Antri Ikuti Vaksinasi

Maruly menyebutkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus. Untuk pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, kemudian untuk pelaku penipuan/penggelapan dijerat dengan pasal 372 tentang Penggelapan dan pasal 378 tentang Penipuan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sentil Pemuda yang Hobi rebahan

Sementara tersangka yang berstatus sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun. (Red)

Baca Juga:  Cycling 2022, Ridwan Kamil Minta Promosikan Keindahan Wisata Jabar Selatan di Media Sosial
Pages ( 2 of 2 ): 1 2