Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa SG merupakan residivis kasus serupa yang sudah berulang kali melakukan aksi penjambretan di berbagai daerah.
“Dia residivis dengan kasus yang sama. Pelaku melancarkan aksinya di 15 TKP, di antaranya wilayah Jawa Tengah sebanyak delapan TKP dan di Jawa Barat ada tujuh TKP,” ungkap Heru.
Di wilayah Kota Banjar sendiri tercatat empat lokasi kejadian, dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp15 juta.
“Kerugian korban di wilayah Kota Banjar mencapai Rp15 juta. Pelaku melancarkan aksinya secara acak. Barang hasil kejahatan seperti handphone dijual dengan sistem COD, sementara uangnya digunakan untuk bermain judi online,” kata Heru.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. SG dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.





