Daerah

Polres Bogor Beberkan Fakta Kasus Oknum Polisi Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas

×

Polres Bogor Beberkan Fakta Kasus Oknum Polisi Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. (foto: istimewa)
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. (foto: istimewa)

Saksi yang menyaksikan kejadian langsung melarikan diri karena ketakutan dan segera melapor ke pihak berwenang. Korban sempat dilarikan ke RS Kenari menggunakan ambulans, namun nyawanya tidak tertolong. “Setelah kejadian, pelaku kabur menggunakan mobil Suzuki Pikap,” terang Wahyu.

Baca Juga:  Dalam Imendagri Kabupaten Cirebon dan Purwakarta Masuk PPKM Level 4

Hingga saat ini, kepolisian masih menyelidiki motif pelaku. NJP dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah Lansia di Bogor Rusak Tertimpa Pohon

Polisi juga terus memburu pelaku yang masih dalam pelarian. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota Polri yang seharusnya menjadi teladan dalam melindungi masyarakat. (red)

Baca Juga:  Sepanjang Mei 2024, Provinsi Jabar Diguncang 105 Kali Gempa Bumi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3