Daerah

Polres Bogor Bongkar Peredaran Sabu Seberat 6,9 Kg untuk Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

×

Polres Bogor Bongkar Peredaran Sabu Seberat 6,9 Kg untuk Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Istimewa).
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Istimewa).

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial G, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Adhimas.

Baca Juga:  28 Desa di Bogor Terdampak Bencana Hidrometeorologi, BPBD Siaga Penuh

Kedua tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan aksi tersebut dan mendapatkan upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. “Barang haram ini rencananya akan disebarkan di wilayah Jabodetabek dengan metode tempel,” tambahnya.

Baca Juga:  Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba di Bandung Sembunyikan Sabu dan Kokain dalam Bungkus Kue

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati. (red)

Baca Juga:  Petugas Damkar Amankan 18 Anak Ular Kobra di Bogor, Induknya Masih Berkeliaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2