“Secara fisik sangat beda jauh, dari sana anggota kami tilang dan menyita SIM,” jelas Kapolres.
Penyelidikan berlanjut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis yang melakukan analisis fisik SIM dan membandingkannya dengan dokumen asli. Hasilnya, SIM tersebut terbukti palsu.
Dari interogasi, DE mengaku mendapatkan SIM dari DA dengan cara membeli seharga Rp250 ribu.
Tersangka DA mengaku membuat SIM palsu menggunakan aplikasi edit foto dan video, kemudian mencetak hasilnya dengan ukuran sesuai SIM asli.
“Modus yang dilakukan cukup sederhana. Secara kasat mata bisa dibedakan mana yang asli dan palsu,” jelas AKBP Akmal.