Karena merasa sakit hati, sambung Kapolres, tersangka YNR mengirimkan video hubungan mereka kepada teman dan wali kelas korban. Setelah video tersebut tersebar, wali kelas memberitahukannya kepada orang tua korban.
“Mengetahui kejadian tersebut, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian Polres Ciamis,” terangnya.
Kapolres menegaskan, setelah adanya laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan. Dengan mempunyai 2 alat bukti yang cukup, lalu tim berhasil mengamankan terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 5 kali di waktu yang berbeda,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur YNR dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News