
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Ancaman hukumannya berat, karena perbuatan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Yonky.
Kapolres Cianjur juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli gas LPG, baik ukuran 3 kg maupun 12 kg. Ia menekankan pentingnya membeli di pangkalan resmi PT Pertamina untuk memastikan keamanan produk.
“Jika menemukan segel tabung yang tidak sempurna atau mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” imbau Kapolres.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan praktik pengoplosan gas LPG ilegal dapat ditekan sehingga masyarakat mendapatkan produk yang aman dan sesuai standar. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News