Daerah

Polres Cianjur Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

×

Polres Cianjur Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gas LPG
Polres Cianjur konferensi pers kasus oplosan gas LPG 3 kilogram. (Foto: Mul/JabarNews).
Gas LPG
Polres Cianjur konferensi pers kasus oplosan gas LPG 3 kilogram. (Foto: Mul/JabarNews).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca Juga:  Kominfo Gelar Forum Diskusi Literasi Demokrasi 'Kolaborasi Anak Muda Untuk Kesejahteraan Papua'

“Ancaman hukumannya berat, karena perbuatan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Yonky.

Kapolres Cianjur juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli gas LPG, baik ukuran 3 kg maupun 12 kg. Ia menekankan pentingnya membeli di pangkalan resmi PT Pertamina untuk memastikan keamanan produk.

Baca Juga:  Dua Tahanan Kejari Cianjur yang Kabur Kembali Dibekuk, Satu Orang Masih DPO

“Jika menemukan segel tabung yang tidak sempurna atau mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” imbau Kapolres.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan praktik pengoplosan gas LPG ilegal dapat ditekan sehingga masyarakat mendapatkan produk yang aman dan sesuai standar. (Mul)

Baca Juga:  Capaian Kinerja Polres Cianjur 2024: Penurunan Kriminalitas dan Keberhasilan Penanganan Kasus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2