Daerah

Polres Cianjur Sita 300 Botol Miras dan 119 Knalpot Bising dalam Operasi Gabungan

×

Polres Cianjur Sita 300 Botol Miras dan 119 Knalpot Bising dalam Operasi Gabungan

Sebarkan artikel ini
Knalpot
Ilustrasi knalpot bising. (Foto: otomotif.okezone.com).

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil menyita 300 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah kios berkedok depot jamu yang tersebar di beberapa kecamatan. Dalam operasi tersebut, satu orang penjual turut diamankan dan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga:  PP PERSIS Tegaskan Soal Dana Zakat untuk Program MBG Jangan Sampai Salah Sasaran

Kepala Satuan Narkoba Polres Cianjur, AKP Herman, pada Senin (27/5/2025), menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar wilayah-wilayah rawan peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya.

“Kegiatan rutin ini kami gelar secara acak di berbagai titik, seperti wilayah kota Cianjur, Jalan Lingkar Timur, dan Jalan Raya Bandung-Cianjur. Dari hasil operasi, kami menyita ratusan botol miras dan satu penjual kami kenai sanksi hukum tipiring,” ujar Herman.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Sungai Citarum Cianjur

Pelaku penjualan miras ilegal tersebut diwajibkan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. AKP Herman menegaskan bahwa sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan apabila pelanggaran diulangi.

Baca Juga:  Satgas Covid-19: Daerah Jangan Lengah Selama Libur Akhir Tahun

“Kami mengimbau agar para penjual miras dan oplosan berhenti beroperasi. Razia akan terus kami lakukan secara acak demi membersihkan wilayah dari miras dan narkoba,” tegasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2