Daerah

Polres Cianjur Sita 430 Botol Miras, Tiga Penjual Disanksi dan Kios Jamu Disegel

×

Polres Cianjur Sita 430 Botol Miras, Tiga Penjual Disanksi dan Kios Jamu Disegel

Sebarkan artikel ini
Miras
ilustrasi minuman keras (miras). (Foto: Dok. JabarNews).

“Kami juga menyegel kios berkedok depot jamu yang masih nekat menjual miras. Tindakan tegas ini bagian dari upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” tegas Herman.

Operasi dilakukan dengan melibatkan personel dari jajaran Polsek serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), agar setiap laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti secara cepat dan responsif.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Alihkan Dana Operasional BIJB Kertajati Rp60 Miliar untuk Subsidi Susi Air

AKP Herman juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas peredaran miras, oplosan, narkoba, atau obat-obatan terlarang di lingkungan tempat tinggal.

Baca Juga:  Polres Cianjur Bubarkan Geng Motor, 12 Orang Diamankan!

“Kami jamin kerahasiaan pelapor. Keterlibatan warga sangat penting dalam memerangi penyakit masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya itu, Polres Cianjur juga rutin membantu pelaksanaan jam malam untuk pelajar. Petugas menyisir lokasi umum dan menindak pelajar yang masih berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  Polres Cianjur Bentuk Satgas Anti Premanisme, Siap Tindak Tegas Aksi Ilegal
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3