Dalam menjalankan aksinya, para pelaku kerap mengincar pengendara sepeda motor yang melintas seorang diri pada dini hari. Korban dipepet, diancam menggunakan senjata tajam, kemudian dirampas seluruh harta bendanya sebelum sepeda motor dibawa kabur.
Bahkan, pelaku tidak segan melukai korban yang berusaha melawan. Salah seorang korban mengalami luka serius di bagian punggung akibat sabetan senjata tajam saat mencoba melarikan diri.
“Komplotan ini dikenal sadis karena selain mengancam, mereka juga melukai korban dan menguras barang berharga yang dibawa,” jelas Alexander.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres juga mengimbau pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. “Kami akan terus melakukan pengejaran sampai pelaku DPO tertangkap,” tegasnya.





