Daerah

Polres Cianjur Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu

×

Polres Cianjur Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur
Anggota Satreskrim Polres Cianjur saat memeriksa tersangka pelanggaran pidana pemilu. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur menetapkan DR, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat sebagai tersangka pelanggaran pidana Pemilu.

Baca Juga:  Wabup Sumedang Tegaskan ASN Dilarang Flexing, Jabatan Harus Jadi Amanah

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur.

“Penyidik sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan pada hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:  Tiga Rumah dan Satu Lumbung Padi Hangus Terbakar di Cikadu Cianjur, Kerugian Capai Rp192 Juta

Hal sama diungkapkan dia, untuk barang bukti (Barbuk) yang disita yaitu berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan.

Baca Juga:  Terungkap! Polisi Bongkar Fakta Baru Pembunuhan Dina di Purwakarta

“Nah! Selain itu ada satu buah telepon genggam jenis Vivo,” ucap Kasat Reskrim Polres Cianjur.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2