Daerah

Polres Cianjur Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu

×

Polres Cianjur Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur
Anggota Satreskrim Polres Cianjur saat memeriksa tersangka pelanggaran pidana pemilu. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur menetapkan DR, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat sebagai tersangka pelanggaran pidana Pemilu.

Baca Juga:  Duh.. Media Sosial Dipakai Geng Motor Untuk Saling Tawuran

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur.

“Penyidik sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan pada hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:  Wilayah Pacet Cianjur Rawan Terjadi Bencana Longsor, Tim SAR Lakukan Ini

Hal sama diungkapkan dia, untuk barang bukti (Barbuk) yang disita yaitu berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan.

Baca Juga:  Ade Uu Sukaesih Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada dan Pemilu 2024

“Nah! Selain itu ada satu buah telepon genggam jenis Vivo,” ucap Kasat Reskrim Polres Cianjur.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2