“Para pelaku sudah kami amankan untuk diproses secara hukum,” katanya.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam, merupakan perbuatan pidana serius yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan merusak tatanan sosial.
“Kekerasan bukanlah bentuk ekspresi diri yang dapat dibenarkan dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus edukasi kepada masyarakat, Polres Cianjur menggelar konferensi pers dan mengundang rekan-rekan media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi secara objektif.
“Kami berharap media dapat membantu menumbuhkan kesadaran bersama bahwa kekerasan bukan solusi dalam menyelesaikan permasalahan,” ujar AKBP Alexander.





