Kedua pelaku berinisial AS (24) dan AA (26), yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor.
“Keduanya pernah dihukum dalam kasus yang sama, sehingga dapat dikatakan ini merupakan bagian dari sindikat curanmor,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan sekaligus penjualan sepeda motor hasil curian. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan satu unit sepeda motor yang diketahui telah diubah nomor rangka dan nomor mesinnya dengan cara diketok.
“Masih kami dalami karena terdapat indikasi penghilangan identitas kendaraan,” tambah Eko.
Pengungkapan kedua dilakukan di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari warga setempat.





