Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban yang berinisial IG menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 5 Januari 2026. Saat itu, korban menggunakan jasa taksi daring untuk menuju lokasi kegiatan rutin yang biasa diikutinya. Namun, setelah diketahui kegiatan tersebut diliburkan, korban meminta pengemudi untuk mengantarkannya kembali ke rumah.
Menurut keterangan keluarga, dugaan tindak pencabulan terjadi dalam perjalanan tersebut. Mengetahui hal itu, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak, guna memastikan penanganan hukum dan perlindungan korban dapat dilakukan secara maksimal. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





