Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, Shindi Al-Afghany, menjelaskan pengungkapan kasus kedua terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Kelurahan Pekalangan, Kota Cirebon.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial WAR (36) dengan barang bukti sabu seberat bruto 97,97 gram dan 50 butir ekstasi berlogo penguin.
“Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana,” ujarnya.
Kasus ketiga diungkap di kawasan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon, dengan penangkapan dua tersangka berinisial MF (26) dan MI (26) di sebuah rumah kos.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 126 paket sabu-sabu dengan total berat 68,73 gram, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital dan alat hisap.





