Yana Mulyana Divonis Pidana 4 Tahun Penjara, Harus Bayar Denda Segini

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menjalani persidangan
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menjalani persidangan. (foto: istiemwa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Baca Juga:  Unik, Begini Cara Wartawan dan DPRD Bogor Kampanyekan Protokol Kesehatan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara.

Amar putusan mengungkapkan bahwa Yana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Bandung Smart City.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sesalkan UMP 2021 Tak Naik

Meskipun tuntutan jaksa mencapai pidana 5 tahun, Yana Mulyana menerima hukuman lebih ringan dari majelis hakim.

“Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/12).

Baca Juga:  13 Ribu Lebih Bidang Tanah di Kabupaten Bandung Belum Tersertifikasi