JABARNEWS | GARUT – Polres Garut telah melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Garut dalam penanganan kasus asusila yang menimpa seorang siswi remaja, korban ayah tirinya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka berinisial IS (56), dan tersangka telah ditahan setelah terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
“Kami sudah koordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Garut mengenai psikologis atau psikis anak korban,” ujarnya di Garut, Kamis (23/10/2025).
Penyidik dari Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Garut telah memintai keterangan korban untuk kepentingan proses hukum.
Joko menekankan bahwa penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.





