JABARNEWS | GARUT – Polres Garut mengintensifkan operasi pemberantasan minuman keras menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum yang dipicu konsumsi minuman beralkohol.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto mengatakan, operasi penertiban peredaran minuman keras terus dilakukan secara berkelanjutan guna menekan potensi keresahan di tengah masyarakat.
“Kami tetap melaksanakan operasi pemberantasan miras. Jangan sampai peredarannya menimbulkan kegaduhan dan gangguan keamanan di masyarakat,” kata Yugi Bayu Hendarto dalam keterangan yang diterima, Minggu (21/12/2025).
Ia menjelaskan, upaya penegakan hukum dilakukan bersama unsur penegak peraturan daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja. Kabupaten Garut telah memiliki ketentuan yang melarang penjualan minuman keras sebagai langkah pencegahan gangguan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum.
Menurutnya, meskipun larangan telah ditetapkan, peredaran minuman keras masih ditemukan di sejumlah lokasi. Karena itu, jajaran Polres Garut terus melakukan razia dan operasi penyakit masyarakat secara rutin.





