Sepanjang periode Mei hingga Desember 2025, Polres Garut berhasil menyita sebanyak 3.954 botol minuman keras berbagai merek dari hasil operasi di sejumlah wilayah. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan.
“Sebanyak 3.954 botol minuman keras berbagai merek kami musnahkan. Seluruhnya merupakan hasil dari razia dan operasi penyakit masyarakat,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, intensifikasi operasi ini juga menjadi bagian dari persiapan pengamanan menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025, terutama untuk memastikan tidak adanya peredaran minuman keras selama momentum perayaan Natal dan pergantian tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal, serta mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Garut. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





