Kasus ini mencuat setelah Kepala Desa Panyindangan, Kecamatan Cisompet, Indra Firman, mengungkap bahwa warganya menerima beras bantuan yang tak sesuai takaran. Menurutnya, dari seharusnya 10 kilogram, warga hanya mendapatkan antara 7,5 hingga 9 kilogram.
Temuan tersebut telah dilaporkan ke Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Cisompet dan juga ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang mendampingi pendistribusian.
Namun, klaim itu dibantah oleh pihak Perum Bulog Cabang Ciamis, yang menyatakan hasil pengecekan di lapangan tidak menemukan adanya pengurangan takaran beras di desa-desa wilayah Kecamatan Cisompet.
Pemerintah Kabupaten Garut pun telah menindaklanjuti laporan ini dengan menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program bantuan pangan di daerah tersebut.
Sebagai informasi, Kabupaten Garut menerima alokasi bantuan beras gratis dari pemerintah pusat untuk 227.969 keluarga penerima manfaat (KPM), masing-masing mendapat 20 kilogram untuk alokasi bulan Juni dan Juli 2025. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News