“Para pelaku ini melakukan pencurian dengan pemberatan. Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baik alat bantu maupun hasil dari kejahatan,” ungkap Kapolres Garut, Jumat (27/6/2025).
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik (tahun 2022), 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam lengkap dengan pelat nomor dan Peralatan dan atribut proyek seperti helm, obeng, tas, notebook, sepatu, jaket, dan topi.
Keempat pelaku saat ini telah ditahan di Polres Garut, dan penyidikan lebih lanjut masih berjalan. Kepolisian akan melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada jaringan pencurian lainnya yang terlibat.
“Kasus ini menjadi perhatian kami. Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News