JABARNEWS | GARUT – Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial TK (22) setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Garut Kota. Pelaku kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Tersangka sudah resmi ditahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Senin (18/8/2025).
Joko menjelaskan, laporan kasus ini diterima dari pihak korban. Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Garut segera bergerak dan berhasil menemukan pelaku. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi menetapkan TK sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Kasus ini kami pastikan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Joko.
Menurutnya, tersangka melakukan aksinya dengan merayu korban hingga terjadi perbuatan asusila. Selain keterangan saksi korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.