Daerah

Polres Garut Ungkap Peredaran Narkoba Lewat Media Sosial, Pemuda 21 Tahun Ditangkap

×

Polres Garut Ungkap Peredaran Narkoba Lewat Media Sosial, Pemuda 21 Tahun Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).

“Cairan yang diamankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” ujar Usep.

Tersangka mengaku membeli narkoba tersebut untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali di wilayah Garut.

Baca Juga:  Polres Garut Tangkap Pemuda Pelaku Asusila terhadap Gadis 17 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, RY kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Satpam dan Preman di Garut Aniaya Polisi: Selamatkan Anaknya Malah Dikeroyok

Polres Garut memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan untuk menutup jaringan peredaran di wilayah tersebut, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial. (Red)

Baca Juga:  Unisba Kembali Kukuhkan Empat Guru Besar, Salah Satunya Bidang Ilmu Tasawuf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2