“Cairan yang diamankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” ujar Usep.
Tersangka mengaku membeli narkoba tersebut untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali di wilayah Garut.
Akibat perbuatannya, RY kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan untuk menutup jaringan peredaran di wilayah tersebut, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





