Daerah

Polres Garut Ungkap Peredaran Narkoba Lewat Media Sosial, Pemuda 21 Tahun Ditangkap

×

Polres Garut Ungkap Peredaran Narkoba Lewat Media Sosial, Pemuda 21 Tahun Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).

“Cairan yang diamankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” ujar Usep.

Tersangka mengaku membeli narkoba tersebut untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali di wilayah Garut.

Baca Juga:  Suarakan Bahaya Narkoba, Polres Purwakarta Gelar Sosialisasi P4GN di Sekolah

Akibat perbuatannya, RY kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Ini Daftar Barang Buktinya

Polres Garut memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan untuk menutup jaringan peredaran di wilayah tersebut, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial. (Red)

Baca Juga:  Banjir Rendam Puluhan Hektare Sawah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2