Daerah

Polres Indramayu Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Nilai Upaya Mengulur Waktu

×

Polres Indramayu Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Nilai Upaya Mengulur Waktu

Sebarkan artikel ini
Polres Indramayu
Polres Indramayu Absen di Sidang Praperadilan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | INDRAMAYU – Sidang praperadilan yang diajukan oleh [MI] terhadap keabsahan penetapan tersangka oleh Unit IV PPA Polres Indramayu kembali mengalami penundaan. Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Senin (6/10/2025) batal digelar lantaran pihak termohon tidak hadir.

Kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Anas & Partner menyampaikan kekecewaannya atas absennya pihak Polres Indramayu. Tim yang terdiri dari Muhammad Ainun Najib Surahman, S.H., LL.M., Anggi Saputra, S.H., LL.M., dan Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H. menilai ketidakhadiran termohon menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan mencederai asas fair trial.

Baca Juga:  Pengemudi Tabrak dan Seret Polantas Kini Telah Ditetapkan Tersangka

“Ketidakhadiran termohon kami nilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan upaya untuk mengulur waktu agar permohonan praperadilan gugur. Tindakan ini berpotensi mencederai asas peradilan cepat dan prinsip keadilan,” ujar Ainun Najib Surahman dalam pernyataannya.

Baca Juga:  Polres Indramayu Amankan 58 Terduga Perusuh Bawa Bom Molotov

Permohonan praperadilan itu telah diajukan sejak 22 September 2025 dengan tujuan menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Namun hingga sidang perdana, Polres Indramayu tidak hadir meski telah dipanggil secara sah oleh Pengadilan Negeri.

Baca Juga:  Polisi Sita Belasan Ribu Miras dan Amankan Ratusan Orang saat Operasi Pekat di Indramayu

Hakim Tunggal Praperadilan Agus Eman, S.H., M.H. kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga 13 Oktober 2025 dengan alasan cuti. Keputusan ini ditolak oleh tim kuasa hukum yang meminta agar sidang tetap dilanjutkan pada 7 Oktober 2025, sekalipun tanpa kehadiran termohon.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2