Pasutri di Indramayu Ini Jadi Tersangka Arisan Bodong, Warga Rugi hingga Rp1,5 Miliar

Ilustrasi arisan bodong. (Foto: Jurnal Pekan).

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu menangkap pasangan suami istri tersangka arisan bodong yang mengakibatkan kerugian warga mencapai Rp1,5 miliar.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan, dua tersangka yang merupakan pasutri itu berinisial YW dan ARL, keduanya merupakan warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Ratusan Ibu-Ibu Geruduk Balai Kota Bandung, Ada Apa?

“Kami mendapatkan laporan dari beberapa korban terkait adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh tersangka yang merupakan pasangan suami istri,” kata Fahri di Indramayu, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:  Momentum Idul Fitri 1445 H, Bey Machmudin Ajak Jaga Kerukunan

Menurut dia, kedua tersangka mengadakan arisan mingguan terlebih dahulu, dengan jumlah pengikut mencapai 178 orang peserta, namun jumlah itu ada sebanyak 40 nama fiktif, dan 110 telah mendapat uang arisan, sedangkan sisanya 28 peserta tidak mendapatkan uang arisan.

Baca Juga:  SBMI Desak Polisi Usut Dugaan Kasus Perdagangan Orang di Indramayu

Fahri menjelaskan setiap minggunya setiap peserta arisan harus menyetorkan uang Rp100 ribu, dan lama arisan mencapai 163 minggu. “Dari jumlah tersebut tersangka mengantongi uang Rp1,1 miliar,” tuturnya.