Daerah

Dalam Sebulan, Polres Indramayu Ringkus 32 Tersangka Narkoba

×

Dalam Sebulan, Polres Indramayu Ringkus 32 Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

JABARNEWS | INDRAMAYUPolres Indramayu, Jawa Barat, meringkus 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras dalam operasi yang digelar sepanjang November 2025. Dari total tersangka tersebut, 27 orang di antaranya berperan sebagai pengedar.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Indramayu.

Baca Juga:  Bima Arya Surati Pemprov Jabar Soal Pencabutan Izin Holywings di Kota Bogor

“Dari 32 tersangka yang kami amankan, sebanyak 26 orang terlibat dalam kasus sabu-sabu yang terdiri dari 25 laki-laki dan satu perempuan. Sisanya enam tersangka merupakan pelaku peredaran obat keras tertentu tanpa izin,” kata Fajar dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/12/2025).

Baca Juga:  Proyek Pagar Laut Juga Ada di Pesisir Bekasi, Ini Tanggapan Pemprov Jabar

Ia menjelaskan, dari keseluruhan tersangka, 27 orang berperan sebagai pengedar, sementara lima lainnya merupakan pengguna yang tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Para pengedar sabu umumnya menggunakan modus pengemasan dalam paket-paket kecil menggunakan plastik klip bening sebelum diedarkan kepada pembeli.

Baca Juga:  Simpan Ganja di Kamar Mandi, Pria di Sibolga Ditangkap

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu-sabu dengan total berat 128,54 gram serta lebih dari 5.000 butir obat keras. Selain itu, turut diamankan 29 unit telepon genggam, sembilan timbangan digital, serta sejumlah barang lain yang digunakan para tersangka untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2