Terkait proses hukum, para pelaku kasus sabu-sabu dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Sementara pelaku peredaran obat keras dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Indramayu. Pengedar kami tindak tegas, sementara pengguna kami tangani melalui asesmen terpadu sesuai ketentuan,” tegas Kapolres. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





