Daerah

Dalam Sebulan, Polres Indramayu Ringkus 32 Tersangka Narkoba

×

Dalam Sebulan, Polres Indramayu Ringkus 32 Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

Terkait proses hukum, para pelaku kasus sabu-sabu dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Peredaran Narkoba di Garut Gawat Darurat, Rudy Gunawan: Saya Mohon Bantuannya...

Sementara pelaku peredaran obat keras dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:  Polres Subang Berhasil Ungkap 103 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Tahun 2024

“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Indramayu. Pengedar kami tindak tegas, sementara pengguna kami tangani melalui asesmen terpadu sesuai ketentuan,” tegas Kapolres. (Red)

Baca Juga:  Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Polisi Ungkap Kronologi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2