“Kami juga mendapati kasus peredaran tembakau sintetis dari beberapa kecamatan,” tambah Tahir.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 101,42 gram sabu-sabu, 3,75 gram tembakau sintetis, 128,75 gram cairan sintetis, 7.411 butir obat keras, serta 90 butir psikotropika jenis Alprazolam.
Sebagian besar pengungkapan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkotika.
Kompol Tahir menegaskan seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. Bagi pengguna narkotika, penanganan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN, kejaksaan, dan penyidik sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
“Untuk pengedar narkotika, dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.