Daerah

Polres Indramayu Tangkap 20 Tersangka dari 18 Kasus Narkoba dalam 1,5 Bulan

×

Polres Indramayu Tangkap 20 Tersangka dari 18 Kasus Narkoba dalam 1,5 Bulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

“Kami juga mendapati kasus peredaran tembakau sintetis dari beberapa kecamatan,” tambah Tahir.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 101,42 gram sabu-sabu, 3,75 gram tembakau sintetis, 128,75 gram cairan sintetis, 7.411 butir obat keras, serta 90 butir psikotropika jenis Alprazolam.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Fokus Tangani Pasien Omicron, Masyarakat Hanya Diminta Waspadai Covid-19 Varian XBB

Sebagian besar pengungkapan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkotika.

Kompol Tahir menegaskan seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. Bagi pengguna narkotika, penanganan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN, kejaksaan, dan penyidik sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Baca Juga:  bank bjb dan TNI AD Resmikan Sarana Prasarana Olahraga di Kabupaten Pangandaran

“Untuk pengedar narkotika, dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.

Baca Juga:  Sebanyak 400 Rumah dan Perkantoran Ludes Terbakar di Pasar Gembrong Jakarta
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3