Sedangkan pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman lima hingga 12 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sedangkan pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman lima hingga 12 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News