Daerah

Polres Indramayu Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Calon Mubalig LDII, Ternyata…

×

Polres Indramayu Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Calon Mubalig LDII, Ternyata…

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemalakan pakai golok. (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Lukman menambahkan dengan penerapan pasal berlapis itu, yang bersangkutan diancam hukuman mati, dan paling rendah 20 tahun penjara. “Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  PAD Turun Drastis dan Defisit Anggaran Rp100 Miliar, Bupati Pangandaran: Kita Porak Poranda
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan