Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha MX warna hitam biru, Sepeda motor Honda Beat warna pink dan hitam (tanpa nomor polisi), Lima mata kunci T, Satu set kunci astag dan KTP milik orang lain yang diduga digunakan untuk mengelabui korban.
“Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa para pelaku cukup lihai dan terorganisir dalam melakukan aksinya,” tambah Rizky.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polres Karawang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area publik, dan menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda atau alarm motor.
“Langkah sederhana seperti pengamanan tambahan dapat mencegah aksi pencurian,” tutup Kompol Rizky. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News