Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan sebelumnya membentuk tim independen untuk investigasi lanjutan.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyebut langkah ini diambil setelah audit internal RSUD Linggajati yang dilakukan Dinas Kesehatan dan sejumlah organisasi profesi pada 2 dan 16 Juli 2025.
“Demi objektivitas, kami meminta bantuan majelis disiplin profesi tingkat pusat,” ujarnya.
Dian menegaskan audit menemukan aspek teknis yang perlu dikaji lebih dalam, sehingga investigasi menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak. Untuk mendukung hal ini, Direktur RSUD Linggajati dinonaktifkan sementara.
“Keputusan ini bukan sanksi, tetapi komitmen agar tim investigasi dapat bekerja independen,” jelasnya.