JABARNEWS | KUNINGAN – Polres Kuningan, Jawa Barat, berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba dan menangkap 11 orang tersangka sepanjang Maret 2025. Seluruh tersangka merupakan laki-laki dengan berbagai latar belakang, termasuk pelajar, buruh, pedagang, dan wiraswasta.
“Para tersangka diamankan dari sembilan kasus berbeda yang tersebar di sejumlah kecamatan seperti Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung,” ujar Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2025).
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu-sabu, 224 butir psikotropika berbagai merek, 4.877 butir obat keras dan obat bebas terbatas.
Salah satu tersangka berinisial M (27), seorang mahasiswa asal Kabupaten Cirebon, ditangkap karena memiliki ekstasi. Sementara itu, A (34), pedagang asal Garawangi, kedapatan membawa sabu-sabu saat diringkus.
Polisi juga mengamankan tiga pelaku lain yang terlibat dalam peredaran gabungan psikotropika dan obat keras, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.