Daerah

Polres Purwakarta Ringkus Belasan Bandit Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor

×

Polres Purwakarta Ringkus Belasan Bandit Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews).
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews).

Sementara untuk penadahan, lanjut dia, bakal dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP, menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Baca Juga:  Bentuk Loyalitas Kepada Pegawai, Kini DPRD Purwakarta Miliki Saung Kaasih

“Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya,” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto. (Gin).

Baca Juga:  Dari Januari Hingga Juli 2023, Ada 237 Kasus DBD di Kabupaten Purwakarta
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan