Polres Purwakarta Ringkus Belasan Bandit Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews).

“Pelaku melakukan berbagai modus, mulai dari pencongkelan menggunakan kunci T dan dengan menggunakan kunci palsu,” jelas Hery yang didampingi Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Arief Bastomy.

Dari kasus itu, sambung dia, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 buah kunci leter T (Astag), 1 buah handphone merek Samsung A30S, 7 buah mata kunci palsu,1 buah kunci ring, 8 buah kunci magnet Untuk membuka penutup kunci, 13 buahanak kunci leter T, 15 buah kunci yang sudah di modifikasi untuk menutup kunci hasil curian agar tidak di curigai.

Baca Juga:  Spesialis Curanmordi Kabupaten Bandung Derhasil Dibekuk, Begini Modusnya

“Selain itu, Kami juga mengamankan barang bukti 22 sepeda motor berbagi mereka dan 3 kendaraan roda empat. Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, mereka merupakan spesialis curat dengan sasaran kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta,” jelas Hery.

Baca Juga:  Petani Nanas Subang Menjerit, Produksi Turun Drastis

Selanjutnya, sambung dia, sepeda motor ataupun mobil akan diserahkan kepada pemiliknya setelah proses selesai.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hery, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan dan Kejahatan atau pelanggaran tersendiri itu adalah pelaksanaan dari suatu kehendak yang terlarang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Baca Juga:  Curi Motor Karyawan Kebun, Pria Asal Serdang Bedagai Ditangkap Polisi