
“Pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Kami melakukan tindakan tegas terukur,” Tegas Zulkarnaen.
Atas perbuatannya, sambung dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Teror Pemungkuman Warga, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Purwakarta Evakuasi Empat Ular
“Pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKP M Zulkarnaen. (Gin)