Daerah

Polres Purwakarta Ringkus Garong Motor yang Beraksi di 12 Lokasi

×

Polres Purwakarta Ringkus Garong Motor yang Beraksi di 12 Lokasi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curanmor yang berhasil di ringkus Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Humas Polres Purwakarta).
Pelaku Curanmor yang berhasil di ringkus Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Humas Polres Purwakarta).

“Pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Kami melakukan tindakan tegas terukur,” Tegas Zulkarnaen.

Atas perbuatannya, sambung dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Dua Ekor Buaya Muara yang Dipelihara Warga di Desa Muktisari Ciamis Dievakuasi BKSDA

“Pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKP M Zulkarnaen. (Gin)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan