Terkait senjata yang digunakan dalam aksi penodongan, polisi memastikan bahwa benda tersebut bukan senjata api sungguhan, melainkan korek api berbentuk pistol.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit mobil Grand Max dengan nomor polisi B 2850 UFX, satu korek api berbentuk senjata api, dan kain pembungkus. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Lillik menambahkan, aksi penodongan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban saat melintas di KM 93 Tol Cipularang arah Jakarta menuju Bandung.
Baca Juga: Polisi dan Suporter Bola di Purwakarta Gelar Sholat Ghaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
“Korban mencoba menyalip dari sisi kiri karena tak diberi jalan oleh pelaku. Pelaku tidak terima, lalu mengejar dan menghentikan kendaraan korban. Di situlah terjadi aksi penodongan,” jelasnya.