Lokasi penangkapan tersebar di sembilan titik di Kecamatan Purwakarta, dua titik di Babakancikao, enam titik di Bungursari, satu titik di Campaka, satu titik di Cibatu, serta satu lokasi di Kabupaten Kuningan.
Dari 23 tersangka, tiga di antaranya diketahui residivis kasus narkoba berinisial OT, IS, dan DAP.
“Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun ini. Dari barang bukti yang diamankan, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 13.240 orang. Nilainya bila diuangkan mencapai Rp993 juta,” ungkap AKBP Anom.
Ia menyebut latar belakang para tersangka beragam, mulai dari pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, hingga pedagang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan kasus narkoba menjadi atensi khusus Polres Purwakarta. “Kami berkomitmen memberantas narkoba dan peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta. Masyarakat juga kami minta aktif melaporkan jika menemukan peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





