Daerah

Polres Sergai Ringkus Pelaku Pencuri Smartphone

×

Polres Sergai Ringkus Pelaku Pencuri Smartphone

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Tim opsnal unit 1 Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai menangkap seorang berinisial SP (31) pencuri Smartphone di Dusun 7, Desa simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:  Pemprov Jabar Luncurkan Koridor 5 MJT Dipatiukur–Jatinangor, Mahasiswa Cukup Bayar Rp2.000

“SP ditangkap atas kasus pencurian 1 unit smartphone,” kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Hendro Sutarno pada jabarnews.com.

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari perbuatan tersangka melakukan pencurian 1 unit smartphone milik Arif Shandi (19) warga Dusun 9, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (12/1/2020) sore.

Baca Juga:  Keren! Siswa SMK Negeri 2 Ciamis Sulap Sparepart Bekas jadi Bernilai Ekonomi

“Setelah dilaporkan dilakukan pelacakan dan menemukan keberadaan smartphone di Kecamatan Lima Puluh,” ucapnya.

AKP Hendro menambahkan, penangkapan membutuhkan waktu cukup tepat akibat keberadaan tersangka berpindah-pindah. Namun perosnil berhasil meringkus tersangka tidak jauh dari rumahnya.

Baca Juga:  Komisi B DPRD Janji Perjuangkan Hak Pedagang ITC Kebon Kalapa Kota Bandung

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) 3e,4e, subs pasal 362 yo 480 KUHPidana,” kata AKP Hendro. (CR3)

Tinggalkan Balasan