Polres Sergai Ringkus Pelaku Pencuri Smartphone

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Tim opsnal unit 1 Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai menangkap seorang berinisial SP (31) pencuri Smartphone di Dusun 7, Desa simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:  Bukan Ikan, Pemancing Ini Malah Temukan Mayat di Pinggir Sungai Citanduy Ciamis

“SP ditangkap atas kasus pencurian 1 unit smartphone,” kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Hendro Sutarno pada jabarnews.com.

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari perbuatan tersangka melakukan pencurian 1 unit smartphone milik Arif Shandi (19) warga Dusun 9, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (12/1/2020) sore.

Baca Juga:  Penuhi Janji Politik Bersama Almarhum Oded M Danial, Yana Mulyana Bakal Lakukan Ini

“Setelah dilaporkan dilakukan pelacakan dan menemukan keberadaan smartphone di Kecamatan Lima Puluh,” ucapnya.

AKP Hendro menambahkan, penangkapan membutuhkan waktu cukup tepat akibat keberadaan tersangka berpindah-pindah. Namun perosnil berhasil meringkus tersangka tidak jauh dari rumahnya.

Baca Juga:  Truk Bermuatan Hebel Terguling di Purwakarta, Satu Balita dan 4 Orang Dewasa Jadi Korban

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) 3e,4e, subs pasal 362 yo 480 KUHPidana,” kata AKP Hendro. (CR3)