Daerah

Polres Subang Bekuk 7 Pengedar Narkoba, Begini Modus para Pelaku

×

Polres Subang Bekuk 7 Pengedar Narkoba, Begini Modus para Pelaku

Sebarkan artikel ini
Kapolres Subang, AKBP Sumarni saat konferesni pers kasus pengedar narkoba. (foto: dok Polres Subang)
Kapolres Subang, AKBP Sumarni saat konferesni pers kasus pengedar narkoba. (foto: dok Polres Subang)

“Yang tatap muka juga ada,” ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni saat press conference di Aula Mapolres Subang, Selasa (19/4).

Selain menamankan tujuh orang, polisi juga berhasil mengamankan barangbukti yang diantaranya ada Sabu sebanyak 3,13 Ons, dan Ganja 25,30 Gram, serta beberapa alat hisap, timbangan, beberapa handphone dan korek api.

Baca Juga:  Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Polres Garut Lakukan Pengembangan

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku golongan 1 jenis sabu-sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.

Baca Juga:  Bandung bjb Tandamata Buktikan Daya Saing di Proliga 2026, Meski Takluk Dramatis dari Electric

Sementara untuk satu tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 11 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (red)

Baca Juga:  Darurat Sampah di Bandung Raya: TPA Sarimukti Overload, Capai 942 Ton per Hari
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan