Daerah

Polres Subang Gagalkan Peredaran Sabu 46 Gram Tujuan Garut, Satu Pelaku Ditangkap

×

Polres Subang Gagalkan Peredaran Sabu 46 Gram Tujuan Garut, Satu Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran narkotika lintas wilayah. Sabu sebanyak ini bisa berdampak buruk bagi banyak orang jika sampai beredar,” tegas Kapolres.

Pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga:  Penyebab Cuaca di Bandung Lebih Dingin, Ini Penjelasan Pakar ITB

Polres Subang juga menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lain yang terlibat, terutama pemasok utama sabu yang masih buron. (Red)

Baca Juga:  Ini Kronologi Perundungan Siswa di Cianjur: Korban Disuruh Sujud sambil Cium Kaki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2