“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran narkotika lintas wilayah. Sabu sebanyak ini bisa berdampak buruk bagi banyak orang jika sampai beredar,” tegas Kapolres.
Pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Subang juga menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lain yang terlibat, terutama pemasok utama sabu yang masih buron. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News