
“Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 100 plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan di rumah tersangka,” ungkap Heri.
Berdasarkan hasil interograsi terhadap ketiga tersangka, sambung Heri, narkoba tersebut nantinya akan dijual atau diedarkan di wilayah Kabupaten Subang.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 100 paket klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu, sebuah tas selempang bertuliskan “Hishmore”, dua pak plastik klip, satu timbangan digital, serta tiga unit handphone beserta kartu SIM.
Para tersangka kemudian dibawa ke Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar yang memasok sabu-sabu kepada para tersangka dan diharapkan pengungkapan ini terus berlanjut,” ujar Heri.