Daerah

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, Sita 10,11 Gram Barang Bukti

×

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, Sita 10,11 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

JABARNEWS | SUBANG – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perkotaan Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial EBP (32) di rumahnya, Jalan Raya Ahmad Yani, Gang Sunda, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, pada Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:  Segera Lengser, Ridwan Kamil Agulkan Ratusan Pencapaian dan Penghargaan Selama Jadi Gubernur Jabar

“Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 10,11 gram, timbangan digital, delapan plastik klip kosong, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ujar Dony di Subang, Kamis.

Baca Juga:  Polres Subang Tangkap 17 Tersangka Narkoba, Sita 166 Gram Sabu dan 24.000 Butir Obat Terlarang

Menurut hasil pemeriksaan sementara, EBP mengaku mendapatkan sabu atas perintah seseorang berinisial W, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Komplotan Spesialis Pembobol ATM Dibekuk Polisi Subang, Sempat Beraksi di Bekasi

“Tentu saja kami terus kembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan peredarannya,” kata Kapolres.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2