Daerah

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, Sita 10,11 Gram Barang Bukti

×

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, Sita 10,11 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

JABARNEWS | SUBANG – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perkotaan Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial EBP (32) di rumahnya, Jalan Raya Ahmad Yani, Gang Sunda, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, pada Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Instruksikan Seluruh Puskesmas Periksa Jajanan Anak di Sekolah

“Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 10,11 gram, timbangan digital, delapan plastik klip kosong, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ujar Dony di Subang, Kamis.

Baca Juga:  Jangan Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Kamis 13 April 2023

Menurut hasil pemeriksaan sementara, EBP mengaku mendapatkan sabu atas perintah seseorang berinisial W, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Kemenag Ambil Sikap Ini dari Buntut Oknum Guru Herry Wirawan Cabuli Santrinya Hingga Hamil

“Tentu saja kami terus kembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan peredarannya,” kata Kapolres.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2