Kapolsek Jatinangor Kompol Rogers Thomas mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan lima pelaku, beserta dua unit sepeda motor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Begitu kami menerima informasi dan mencermati video yang beredar di media sosial, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku,” kata Kompol Rogers.
Usai diamankan, para pelaku dibawa ke Mapolsek Jatinangor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, para pelaku diminta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui video, serta meminta maaf secara langsung kepada orang tua masing-masing dengan sikap sujud sebagai simbol penyesalan.
“Kami memahami kekhawatiran orang tua. Karena itu, kami mengambil langkah pembinaan dengan tetap memberikan efek jera agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tambahnya.
Selain itu, para pelaku diwajibkan wajib lapor setiap hari Kamis ke Polsek Jatinangor serta mengembalikan kendaraan yang telah dimodifikasi ke standar pabrikan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





