JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota memproses tiga kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Seluruh pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
“Polres Tasikmalaya Kota akan memproses setiap pelaku secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, Rabu (10/12/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa tiga perkara yang sedang ditangani semuanya melibatkan korban anak dan pelaku orang dewasa. Penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah serta menindak tegas kejahatan seksual.
“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas kami,” tegasnya.
Kasus pertama melibatkan seorang ayah kandung yang berulang kali melakukan persetubuhan terhadap anaknya sejak 2022. Perbuatan tersebut terbongkar pada 17 November 2025 di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Indihiang.





