JABARNEWS | TASIKMALAYA – Dua pelaku penganiayaan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota setelah buron selama tiga minggu.
Aksi brutal yang terjadi pada Minggu (9/2/2025) itu menyebabkan korban Munir (64) kehilangan dua jari tangan akibat lemparan batu oleh pelaku. Sementara istrinya selamat tanpa luka.
Kedua tersangka berinisial AR (19) dan PH (19), warga Tamansari, kini telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Iya, sudah kami tangkap dua pelaku yang menganiaya Pak Munir hingga tangannya mengalami luka serius. Sementara istrinya selamat, tidak terluka,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Jumat (28/2/2025).
Herman menjelaskan, kejadian bermula saat dua pelaku yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba memepet korban yang sedang melintas menuju Pasar Cikurubuk.