Daerah

Sempat Buron, Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Pasutri

×

Sempat Buron, Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Pasutri

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan
Pelaku penganiaya pasutri di Kota Tasikmalaya. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Dua pelaku penganiayaan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota setelah buron selama tiga minggu.

Aksi brutal yang terjadi pada Minggu (9/2/2025) itu menyebabkan korban Munir (64) kehilangan dua jari tangan akibat lemparan batu oleh pelaku. Sementara istrinya selamat tanpa luka.

Baca Juga:  Lagi! Ibu Rumah Tangga dan Mahasiswa di Tasikmalaya Jadi Korban Arisan Bodong, Rugi Rp2 Miliar

Kedua tersangka berinisial AR (19) dan PH (19), warga Tamansari, kini telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Iya, sudah kami tangkap dua pelaku yang menganiaya Pak Munir hingga tangannya mengalami luka serius. Sementara istrinya selamat, tidak terluka,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga:  Jasindo Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Asuransi Petani, di Jabar Total Klaim Capai Rp10 Miliar

Herman menjelaskan, kejadian bermula saat dua pelaku yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba memepet korban yang sedang melintas menuju Pasar Cikurubuk.

Baca Juga:  Sosok Hery Antasari, Pj Wali Kota Bogor Pengganti Bima Arya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2