“Tersangka sudah menyiapkan batu sebelumnya, lalu memukul tangan kiri korban sebanyak tiga kali sebelum kabur,” jelasnya.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka parah hingga kehilangan dua jari tangan.
“Kedua tersangka kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





