Daerah

Sempat Buron, Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Pasutri

×

Sempat Buron, Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Pasutri

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan
Pelaku penganiaya pasutri di Kota Tasikmalaya. (Foto: Istimewa).

“Tersangka sudah menyiapkan batu sebelumnya, lalu memukul tangan kiri korban sebanyak tiga kali sebelum kabur,” jelasnya.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka parah hingga kehilangan dua jari tangan.

Baca Juga:  Waspada Kebakaran, Kapolres Purwakarta Imbau Warga Tak Bakar Sampah

“Kedua tersangka kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2