
Polresta Bandung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras dan minuman keras di wilayah Kabupaten Bandung. Aldi juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan peredaran obat terlarang. “Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News