Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 24,16 gram sabu-sabu, 1.153 gram ganja kering, 1.477 butir obat keras terbatas, 7,14 gram tembakau sintetis.
Sumarni menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan beragam modus transaksi, mulai dari tatap muka langsung, COD (bayar di tempat), hingga metode lain yang kini tengah didalami kepolisian.
Jaringan peredaran tersebut diketahui tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon.
Para tersangka pengedar sabu, ganja, dan tembakau sintetis dijerat UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, tersangka peredaran obat keras ilegal dikenakan UU Sediaan Farmasi, dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.





